Info dan koreksi. Sistem kesehatan yang baru diberlakukan di Indonesia per 1 Januari 2014 disebut JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan bagian dari program jangka panjang pemerintah menuju SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang secara bertahap akan diterapkan. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas melaksanakan amanat UU SJSN melalui kepres dan permenkes terkait. BPJS yang dibentuk baru BPJS Kesehatan (atau BPJS I), selanjutnya nanti akan dibentuk juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS II).
BPJS I merupakan transformasi dari PT Askes Persero yang adalah BUMN di bawah Meneg BUMN menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan setara dengan badan lainnya seperti BKKBN, BNN, dll, yang pegawainya adalah pegawai negeri sipil. JKN merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu, sampai akhirnya ditetapkan UU SJSN Tahun 2004. Proses menuju terlaksananya UU ini membutuhkan waktu 10 tahun, karena beberapa kali pergantian pemerintah dan lambatnya respon dalam penetapan peraturan2 terkait seperti perpres dan permenkes, serta konflik2 kepentingan yang menghambat suatu kesepakatan dan persiapan infrastruktur. Maka dari itu, JKN bukan programnya BPJS. BPJS sebagai suatu badan penyelenggara merupakan pelaksana, dimana dana jaminan kesehatan diberikan oleh pemerintah dan disalurkan kepada pemberi layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua kegiatan yang dilakukan oleh BPJS sehubungan dengan sistem pengumpulan premi, penerima bantuan, dan sistem pembayaran, diamanatkan dan diatur oleh undang-undang, keppres, dan permenkes, dan bukan dari BPJS sendiri sebagai pelaksana.
Dana untuk jaminan kesehatan nasional ini berasal dari premi yang dibayarkan rakyat secara gotong royong, dimana masyarakat yang mampu akan membayar premi yg lebih besar sementara fakir miskin dan anak terlantar yang tergolong dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) preminya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Premi yang dibayarkan masyarakat akan masuk langsung ke Kas Negara, bukan ke kantong BPJS Kesehatan. Kementrian Keuangan yang akan mengalokasikan berapa dana operasional kesehatan yang akan diberikan ke BPJS di masing daerah sesuai aturan yang berlaku.
Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan2 terkait, termasuk SK Menkes mengenai Formularium Nasional yang di dalamnya tercantum daftar obat menurut penggolongan yang masih konvensional (misalnya obat jantung, obat hipertensi, antipsikotik, dll) dimana jika menggunakan program pembiayaan pelayanan kesehatan yg dikeluarkan kemenkes yg baru yaitu Ina CBGs akan menutup kemungkinan pemanfaatan obat secara off label. Di era Askes pelayanan obat dan penunjang dibayar tersendiri difasilitasi Askes, sementara di era JKN semua termasuk obat dan pemeriksaan penunjang sdh termasuk dlm paket diagnosis (sesuai clinical pathway), dan BPJS akan melakukan pembayaran sesuai kode Ina CBGs. Peraturan dari menteri terkait hanya mengatur besaran premi dan mekanisme pembayaran sesuai sistem paket Ina CBGs, pembagian di masing2 RS/klinik termasuk jasa medis dokter perawat, harga obat, biaya lab, dll diatur oleh struktural RS.
IDI dan organisasi profesi sedang memperjuangkan sistem "take home pay" untuk dokter yaitu besaran "gaji" yg wajib diterima dokter di luar jasa medis untuk mencegah pemangkasan dana oleh pihak struktural institusi pemberi layanan kesehatan (RS/klinik). Idealnya struktural RS tidak boleh lagi dapat "kue" dari jasa pelayanan, hanya tunjangan strukturalnya saja.
So, jika kita bisa mengubah mindset, BPJS merupakan mitra kita, setara dengan Instalasi Apotik, Keperawatan, Gizi, Laboratorium, dan Radiologi, bukan musuh yg harus dibasmi. Jika salah satu komponen ini hilang, masihkan pelayanan kesehatan yang baik bisa tercapai?
Sebagai dokter pemberi jasa layanan kesehatan, sistem JKN ini benar2 mencekik leher dan membatasi ruang gerak.Tapi pantaskah kita mengutuk rekan kerja kita dalam pelaksanaan JKN yang notabene adalah Program Pemerintah, bukan programnya BPJS???
Demikian sekilas info, semoga tidak salah lagi menempatkan istilah.
Let's discuss.... for a better Indonesia.
Posted on Facebook Notes on January 4, 2014 at 10:59am
No comments:
Post a Comment